PT GARUDA INDONESIA (PERSERO) Tbk, suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan Akta Notaris Nomor 8 tanggal 4 Maret 1975 yang dibuat di hadapan Soeleman Ardjasasmita, Notaris di Jakarta dan memperoleh status badan hukum sesuai Surat Keputusan Menteri Kehakiman tertanggal 23 Juni 1975 nomor: Y.A.5/225/8. Anggaran Dasarnya telah mengalami beberapa kali perubahan.