Bagasi yang diterima dan dapat dibawa sebagai bagasi penumpang hanya mencakup barang, benda
atau properti lainnya yang dipakai dan dibutuhkan untuk kenyamanan selama dalam perjalanan.
Operator memiliki hak (kecuali untuk tas diplomatik) namun tidak berkewajiban untuk
memverifikasi isi bagasi di hadapan penumpang.
Bagasi Terdaftar terdiri dari barang/benda yang ditimbang dan dibawa ke bagasi atau kompartemen kargo pesawat. Barang/benda tersebut tidak dapat diakses oleh penumpang selama penerbangan. Bagasi terdaftar diberi tanda dengan label khusus bagasi yang menunjukkan terminal kedatangan dan nomor seri bagasi. Tanda pengenal bagasi tersebut akan ditempel pada boarding pass penumpang untuk tujuan identifikasi dan harus ditunjukkan pada petugas di terminal kedatangan.
Setiap penumpang Garuda Indonesia mendapatkan alokasi bagasi terdaftar sesuai dengan tiket yang dimiliki, namun Garuda Indonesia memberlakukan peraturan yang ketat untuk memastikan bahwa setiap barang/benda yang termasuk dalam Bagasi Terdaftar tidak melebihi 70 lbs/32 kg.
Apabila dua penumpang atau lebih bepergian dalam satu kode pembukuan secara bersama dengan tujuan yang sama dan melakukan proses check-in di tempat dan waktu yang sama, mereka berhak atas total berat bagasi bebas biaya dari gabungan bagasi individual mereka.
Jika gabungan total berat bagasi tersebut melebihi berat bagasi bebas biaya gabungan yang seharusnya, penumpang akan dikenakan biaya kelebihan bagasi.
Berdasarkan pengaturan interior kabin pesawat, bagasi tidak terdaftar harus diletakkan di dalam kompartemen di atas kepala atau di bawah kursi di depan kursi penumpang. Bagasi tidak terdaftar terdiri dari dua kategori:
1 buah barang/benda yang dibawa penumpang ke kabin dengan diberi label khusus. barang ini merupakan tanggung jawab penumpang dan harus dibawah pengawasan pribadi.
Bagasi kabin mencakup barang/benda yang cocok untuk dibawa ke dalam kabin penumpang dengan ukuran maksimum yang diperbolehkan adalah barang dengan panjang 56 cm, lebar 36 cm atau tebal 23 cm, namun jumlah dari tiga dimensi tersebut tidak melebihi 115 cm atau berat 7kg.
Terdapat pengecualian untuk penerbangan Economy Class menggunakan tipe pesawat CRJ dan ATR, yaitu dengan ukuran maksimum yang diperbolehkan adalah barang dengan panjang 41 cm, lebar 34 cm atau tebal 17 cm, namun jumlah dari tiga dimensi tersebut tidak melebihi 92 cm atau berat 7 kg.
Barang/benda bebas biaya yang dibawa penumpang ke kabin tanpa label bagasi kabin. Barang ini merupakan tanggungjawab penumpang dan harus dibawah pengawasan pribadi. contoh barang bawaan bebas biaya yang diperkenankan dalam penerbangan garuda misalnya;
Catatan:
BAGASI BEBAS BIAYA
FLIGHT APPLICATION
Bagasi terdaftar
Bagasi bebas biaya untuk penumpang yang berpergian dengan Layanan Domestik sebagai berikut:
TIPE PENUMPANG | KELAS KABIN | (DARI/KE ATAU ANTARA) | LOKASI | JUMLAH/BERAT | |
1. Dewasa | First | Antara ID | Domestik ID | 40 kg | |
Business | 30 kg | ||||
Economy | 20 kg | ||||
2. Anak-anak dan Bayi dengan Kursi | First | 40 kg | |||
Business | 30 kg | ||||
Economy | 20 kg | ||||
3. Bayi tanpa Kursi | First | 20 kg | |||
Business / Economy | 10 kg | ||||
Bayi yang tidak memiliki kursi mendapat tambahan 10 kg, di luar 1 kereta dorong, kereta lipat, keranjang bayi, atau tempat duduk bayi yang dapat dibawa ke dalam kabin penumpang, dan tergantung pada ruang yang tersedia. | |||||
4. Bagasi Bebas Biaya Tambahan untuk
Anggota GarudaMiles (Grup atau Individu) :
|
|||||
5. Bagasi Bebas Biaya Tambahan untuk
anggota program Frequent Flyer SkyTeam. Anggota SkyTeam Elite dan Elite Plus berhak mendapatkan bagasi bebas biaya tambahan pada penerbangan yang dioperasikan oleh maskapai anggota SkyTeam :
|
|||||
6. FBA untuk Economy Comfort / S Class Max 40 kg |
|||||
7. FBA untuk Economy Premium / W Class Max 40 kg |
Contoh:
Bagasi bebas biaya untuk penumpang yang berpergian dengan Layanan Internasional sebagai berikut:
TIPE PENUMPANG | KELAS KABIN | GEOGRAFIS (DARI/KE ATAU ANTARA) |
LOK 1 (KOTA, NEGARA ATAU AREA) |
LOK 2 (KOTA, NEGARA ATAU AREA) |
JUMLAH/BERAT |
---|---|---|---|---|---|
DEWASA | FIRST | Semua | Semua | 50 kg | |
Pengecualian : | |||||
Dewasa | Dari | JED/MED | Semua tujuan | 50 kg + 5 liter air zamzam | |
Dewasa | Antara | JP | Semua tujuan | 64 kg (Berat masing-masing tas tidak melebihi 32 kg) | |
DEWASA | BUSINESS | Semua | Semua | 40 kg | |
Pengecualian : | |||||
Dewasa | Dari | JED/MED | Semua tujuan | 40 kg + 5 liter air zamzam | |
Dewasa | Antara | JP | Semua Tujuan | 64 kg (Berat masing-masing tas tidak melebihi 32 kg) | |
Dewasa | Antara | US | Semua tujuan | 2 pcs
|
|
DEWASA | ECONOMY | Semua | Semua | 30 kg | |
Pengecualian : | |||||
Dewasa | Dari | JED/MED | Semua tujuan | 30 kg + 5 liter air zamzam | |
Dewasa | Antara | JP | Semua tujuan | 46 kg (Berat masing-masing tas tidak melebihi 32 kg) | |
Pax dengan harga spesial pelajar (SD) | 40 kg | ||||
Pax dengan harga special kru (SC) | 40 kg | ||||
Dewasa | Antara | US | Semua tujuan | 2 pieces
|
|
Anak-anak dan Bayi dengan Kursi | FIRST | Semua | Semua | 50 kg | |
Dari | JED/MED | Semua tujuan | 50 kg + 5 liter air zamzam | ||
Antara | JP | Semua tujuan | 64 kg (Berat masing-masing tas tidak melebihi 32 kg) | ||
BUSINESS | Semua | Semua | 40 kg | ||
Dari | JED/MED | Semua tujuan | 40 kg + 5 liter air zamzam | ||
Antara | JP | Semua tujuan | 64 kg (Berat masing-masing tas tidak melebihi 32 kg) | ||
Antara | US | Semua tujuan | 2 pieces
|
||
ECONOMY | Semua | Semua | 30 kg | ||
Dari | JED/MED | Semua tujuan | 30 kg + 5 liter air zamzam | ||
Antara | JP | Semua tujuan | 46 kg (Berat masing-masing tas tidak melebihi 32 kg) | ||
Antara | LHR | Semua tujuan | Economy Comfort / S Class Max 40 kg Economy Premium / W Class Max 40 kg |
||
Antara | US | Semua tujuan | 2 pieces
|
||
Antara | LHR | Semua tujuan | Economy Comfort / S Class Max 40 kg Economy Premium / W Class Max 40 kg |
||
Bayi tanpa Kursi | Business | Semua | Semua | 10 kg | |
Economy | Semua | Semua | 10 kg | ||
Business/ Economy | Antara | US | Semua tujuan | 1 piece
|
|
Bayi yang tidak memiliki kursi mendapat tambahan 10 kg, di luar 1 kereta dorong, kereta lipat, keranjang bayi, atau tempat duduk bayi yang dapat dibawa ke dalam kabin penumpang, dan tergantung pada ruang yang tersedia. | |||||
4. Bagasi Tambahan untuk Anggota GarudaMiles (Grup atau
Individu):
|
|||||
5. Bagasi Bebas Biaya Tambahan untuk anggota program Frequent Flyer
SkyTeam. Anggota SkyTeam Elite dan Elite Plus berhak mendapatkan bagasi bebas biaya tambahan pada penerbangan yang dioperasikan oleh maskapai anggota SkyTeam :
|
|||||
6. FBA untuk Economy Comfort / S Class Max 40 kg |
|||||
7. FBA untuk Economy Premium / W Class Max 40 kg |
Contoh :
➔ Bagasi Bebas Biaya Tambahan untuk Dewasa di Kabin Economy (Bagasi Internasional Umum)
➔ Bagasi Bebas Biaya untuk Penerbangan Transit (Bagasi Internasional Umum)
➔ Bagasi Bebas Biaya untuk Stopover (Gabungan antara Bagasi Bebas Biaya atas Penyesuaian
Sektor dan Bagasi Internasional Umum)
Penumpang berkebutuhan khusus dapat membawa satu kursi roda atau alat bantu lain yang mereka butuhkan.
Jika dalam sebuah perjalanan penumpang terbang dengan kelas yang berbeda, misalnya Business Class dan Economy Class, peraturan bagasi bebas biaya yang berlaku adalah peraturan dari masing-masing kelas penerbangan tersebut.
Contoh:
Barang bawaan bebas biaya
Selain bagasi terdaftar, setiap penumpang dapat membawa barang bawaan tanpa biaya tambahan:
bagasi tangan yang dapat ditempatkan di kompartemen di atas kepala atau di bawah kursi di depan
kursi penumpang dengan dimensi yang ditentukan oleh operator penerbangan. Dengan ketentuan bahwa
barang bawaan tersebut memiliki panjang maksimum 56 cm, lebar 36 cm, dan tebal 23 cm dan dimensi
maksimal (jumlah ketiga dimensi) tidak melebihi 115cm (pengecualian untuk Economy Class CRJ dan
ATR: panjang maksima; 41 cm, lebar 34 cm, atau tebal 17 cm, dan dimensi maksimal ketiganya tidak
lebih dari 92 cm atau berat 7 kg). Dimensi tersebut termasuk roda, pegangan, dan kantong sisi.
Kursi roda lipat, alat bantu atau peralatan khusus lainnya yang dibutuhkan oleh penumpang
berkebutuhan khusus termasuk dalam barang bawaan bebas biaya.
Barang bawaan yang dikenakan biaya
Setiap barang/benda tidak terdaftar selain barang bawaan bebas biaya dianggap sebagai bagasi kabin yang harus ditimbang atau dihitung ke dalam bagasi bebas biaya. Operator membatasi penerimaan barang/benda yang dibawa ke kabin penumpang sesuai dengan peraturan keamanan dan/atau untuk kenyamanan setiap baris kursi di kabin.
Barang/benda tertentu yang tidak sesuai dengan ketentuan barang bawaan bebas biaya akan ditimbang dan berat tersebut akan dimasukkan ke dalam total berat bagasi.
Pengumuman Penting untuk Barang-Barang Berharga dalam Bagasi Tercatat
Penumpang sangat disarankan untuk tidak menyimpan segala jenis barang berharga dalam bagasi tercatat. Silakan menyimpan barang berharga seperti dokumen penting, uang cash, barang pecah belah, kunci, perhiasan, komputer dan perangkat elektronik lainnya, obat – obatan, dokumen kesehatan, paspor dan dokumen identitas lainnya, serta barang berharga lainnya dalam bagasi kabin sesuai dengan berat dan ukuran yang ditentukan.
Garuda Indonesia tidak bertanggung jawab atas kehilangan atau kerusakan barang berharga yang ditempatkan dalam bagasi tercatat.
PENERAPAN DALAM PENERBANGAN
TARIF BAGASI BERLEBIH
EXCESS BAGGAGE RATE DOM (unduh)
EXCESS BAGGAGE RATE INT (unduh)
Catatan:
A. Umum
A.1 PENERBANGAN INTERNASIONAL GARUDA INDONESIA
Garuda Indonesia tidak akan menerima pengangkutan hewan di dalam kabin penumpang. Pengangkutan hewan peliharaan hanya diterima sebagai bagasi yang terdaftar dan akan ditempatkan pada kompartemen dek bawah, dengan pengecualian untuk hewan mamalia hidup. Garuda Indonesia tidak akan menerima pengangkutan untuk hewan mamalia hidup sebagai bagasi yang terdaftar, termasuk hewan peliharaan mamalia domestik (e.g.: anjing dan kucing), kecuali hewan pelayan.
Hewan pelayan adalah hewan yang sudah terlatih untuk melakukan tugas-tugas dalam membantu manusia penyandang disabilitas, contohnya menjadi penuntun tuna netra, memberi tanda waspada bagi tuna rungu, memberi tanda waspada dan melindungi seseorang yang mengalami serangan penyakit, atau melakukan tugas spesial lainnya.
Untuk mendukung peningkatan pelayanan dan penanganan operasional yang lancar di lapangan, dengan ini kami memberlakukan Peraturan dan Regulasi yang telah dibuat oleh lATA sebagai referensi panduan yang diterapkan pada penerbangan Garuda Indonesia.
Perlu diingat bahwa peraturan Pemerintah tentang pengangkutan hewan peliharaan (e.g.: kucing dan anjing) di pesawat yang berbeda. Ketahuilah bahwa beberapa hewan eksotis dilindungi oleh Konvensi Perdagangan Internasional Spesies Terancam Punah (CITES), dengan informasi yang terperinci tentang hewan apa yang dapat diterima, beserta standar pengemasan dan penanganannya yang mengacu pada IATA Peraturan Hewan Hidup.
A.2 PENERBANGAN DOMESTIK GARUDA INDONESIA
Pengangkutan hewan mamalia (peliharaan) diperbolehkan di dalam penerbangan domestik Garuda Indonesia, dengan ketentuan sebagai berikut:
B. Peti Kayu
C. Dokumen
Pada saat check-in, penumpang harus mempersiapkan:
D. Biaya
Lebih hemat 25% apabila Anda membeli bagasi tambahan lebih awal. Klik tautan di bawah untuk informasi lebih lanjut.
Special Prepaid Baggage Rate For Domestic Routes before tax
Special Prepaid Baggage Rate for International route
Nikmati Diskon 50% untuk Bagasi Tambahan pada Subclass J&Y khusus pembelian 15kg
Ketentuan Bagasi pada penerbangan pilihan anda/penerbangan lanjutan.
Harga dibawah ini akan dikenakan ke penumpang yang memiliki kelebihan bagasi dalam perjalanan mereka dimana GA adalah Maskapai Pengoperasi Pertama, baik penumpang yang memegang tiket Garuda Indonesia atau tiket Maskapai lain, berdasarkan Origin- Destination dari tiket penumpang (kecuali, MSC - Most Significant Carrier adalah penerbangan yang dioperasikan oleh China Airlines atau Philippine Airlines), maka biaya yang dibebankan mengacu di pada ketentuan bawah ini :
From / To | Indonesia | Band 1 | Band 2 | Band 3 | Band 4 |
Indonesia |
Tarif Mengacu pada Peraturan Bagasi Terbaru GA | USD 8 / kg | USD 12 / kg | USD 18 / kg | USD 23 / kg |
Band 1 |
USD 8 / kg | USD 13/ kg | USD 19/ kg | USD 24/ kg |
USD 30/ kg |
Band 2 | USD 12 / kg | USD 19 / kg | USD 24 / kg | USD 31 / kg | USD 35 / kg |
Band 3 |
USD 18 / kg | USD 24/ kg | USD 31/ kg | USD 36/ kg |
USD 41/ kg |
Band 4 |
USD 23 / kg | USD 30 / kg | USD 35 / kg | USD 41 / kg |
USD 46 / kg |
Negara / Wilayah berdasarkan Konsep Berat
Berlaku untuk Amerika Serikat atau Negara lain yang menggunakan konsep Piece.
Berat maksimum untuk Piece Concept adalah 23 kg/pc (50lb) untuk kompartemen Ekonomi dan 32 kg/pc (70lb) untuk kompartemen Bisnis; dengan dimensi maksimum setiap tas tidak boleh melebihi 158 cm (62 inci).
Harga | Geografis (Dari, ke atau di antara) | Asal (Kota, Negara atau Kode Area) | Tujuan (Kota, Negara atau Kode Area) |
USD 150 |
Between | All Origin | All Destination |
Kelebihan bagasi, berat dan ukuran bagasi terlalu besar, harga adalah akumulatif per piece |
Biaya Kelebihan Bagasi untuk Penerbangan yang Dioperasikan oleh China Airlines & Philippine Airlines.
Jika MSC adalah Penerbangan yang Dioperasikan oleh China Airlines atau Philippine Airlines, gunakan tarif di bawah ini
Maskapai | Harga | Geografis (Dari, ke atau di antara) | Asal (Kota, Negara atau Kode Area) | Tujuan (Kota, Negara atau Kode Area) |
CI - China Airlines |
USD 140 per piece | Between | Indonesia / Singapore / Malaysia / Japan / Korea / Hong Kong / China | Taiwan |
USD 170 per piece | Australia | |||
USD 230 per piece | Europe | |||
PR - Philippine Airline | IDR 149,900 per kg | Between | Indonesia | Philippine |
SGD 14 per kg | Singapore | |||
MYR 44 per kg | Malaysia | |||
JPY 12,000 per pc | Japan | |||
AUD 35 per kg | Australia | |||
CNY 70 per kg | China | |||
HKD 102 per kg | Hong Kong | |||
USD 50 per kg | Europe |
I. BAGASI BEBAS BIAYA
NO
|
BAGASI KHUSUS | TAMBAHAN BAGASI BEBAS BIAYA UKURAN/BERAT |
DIANGKUT OLEH GA CARGO |
---|---|---|---|
1
|
Sepeda | < 30 kg, Dimensi kotak sepeda: 177 x 23 x 102 cm (p x l x t) |
>32 kg (Silakan Hubungi GA Cargo) |
2
|
Papan Selancar *) | < 23 kg Dimensi : < 300 cm |
>32 kg > 300 cm (Silakan Hubungi GA Cargo) |
3
|
Wind, Wave / Kite & Body Board *) | < 23 kg < 200 cm |
>32 kg > 200 cm (Silakan Hubungi GA Cargo) |
4
|
Diving Equipment | < 23 kg | >32 kg (Silakan Hubungi GA Cargo) |
a. Scuba Tank | |||
b. Other Diving Equipment | |||
5
|
Tas Golf | < 23 kg | >32 kg (Silakan Hubungi GA Cargo) |
6
|
Skis, Water Skis & Snowboard *) | < 23 kg Dimensi: < 300 cm |
|
7
|
Peralatan olahraga lain | < 23 kg, Dimensi: 158 cm (62 inch) p+l+t |
>32 kg (Silakan Hubungi GA Cargo) |
*) Untuk penumpang dengan penerbangan lanjutan, ketentuan bagasi yang berlaku adalah ketentuan bagasi pada tipe pesawat terkecil. Contoh:
|
Contoh :
Jika penumpang membawa Papan Selancar dengan berat 30 kg pada penerbangan kelas ekonomi
JKT-DPS, kelebihan bagasi spesial 7 kg dapat dihitung ke dalam bagasi bebas biaya penumpang
selama masih sesuai dengan hak bagasi bebas biaya mereka, yaitu 20 kg.
Contoh :
Jika penumpang membawa koper dengan berat 35 kg dan papan selancar dengan berat 15 kg pada
penerbangan kelas ekonomi SYD-DPS, kelebihan bagasi 5 kg untuk koper tidak dapat dihitung ke
dalam tambahan bagasi gratis untuk peralatan olahraga mereka.
II. BAGASI BERBAYAR
Efektif per 01 September 2023, penumpang yang membawa bagasi berupa Security item jenis senjata api dan amunisi akan dikenakan biaya layanan tambahan dengan ketentuan sebagai berikut :
NO.
|
BAGASI KHUSUS
|
KETENTUAN BAGASI BERBAYAR
|
HARGA BAGASI BERBAYAR
|
1
|
Firearms & Ammunition for Shooting & Hunting Sports |
|
IDR 100.000,- Belum termasuk Ppn 11% Harga berlaku untuk 1 senjata & amunisi / amunisi saja / senjata saja, jika pax membawa 2 senjata maka akan dikenakan 2x harga yg di tentukan (berlaku kelipatan) |
Koper Pintar (Smart Luggage)
Smart Luggage secara umum memiliki fitur dan perangkat seperti charger USB, hotspot Wi-Fi, GPS, sistem penguncian otomatis dan roda bermotor.
Penumpang yang akan membawa Smart Luggage dengan baterai yang tidak dapat dilepas-pasang (antara baterai dengan koper) dapat menimbulkan risiko bahaya kebakaran pada kompartemen kargo atau kabin pesawat, sehingga Smart Luggage jenis ini tidak diizinkan untuk dibawa sebagai bagasi tercatat maupun bagasi kabin.
Ketentuan umum terkait Smart Luggage dapat Anda lihat pada halaman berikut.
Barang-barang yang dilarang
Untuk alasan keselamatan dan keamanan, penumpang tidak diperbolehkan membawa benda/barang yang tercantum dibawah ini ke dalam bagasi kabin maupun tercatat
Barang-barang yang dibatasi
Benda/barang dibawah ini dapat dibawa oleh penumpang hanya dalam bagasi tercatat:
Senjata Api dan Amunisi
Dalam kategori ini termasuk: senapan shotgun, handgun, segala jenis pistol, revolver, pistol
suar, pelontar sinyal. Khusus untuk senjata api dan amunisi, izin dan tata cara
pengangkutannya mengacu pada regulasi lokal.
NOTE: Penumpang harus mendeklarasikan kepada staff check-in
counter kami dengan dilengkapi dokumen-dokumen terkait. Senjata api harus dipisahkan
dengan amunisinya dan dikemas dalam container/tempat yang kokoh dan terkunci.
Rokok elektronik
Rokok elektronik dapat dibawa oleh penumpang hanya di dalam bagasi kabin, namun dilarang menggunakan rokok elektronik didalam kabin pesawat.
Pemantik dan korek api
Selain penerbangan yang berasal dari Negara China, penumpang dapat membawa pemantik rokok dan korek api hanya untuk penggunaan pribadi ke dalam pesawat namun dilarang untuk membawa kedalam bagasi kabin maupun tercatat.
Dengan semakin meningkatnya penumpang yang membawa barang-barang mudah rusak, seperti produk laut, ikan segar, dll di dalam bagasi, utuk meningkatkan perlindungan bagasi penumpang dari bau kurang sedap dan kebocoran, berikut ini ketentuan yang harus diperhatikan penumpang:
KATEGORI BARANG MUDAH RUSAK |
BAGASI KABIN | BAGASI TERCATAT | CATATAN |
Produk Laut |
Tidak | Tidak |
Dikirim sebagai kargo |
Daging Segar |
Tidak | Tidak |
Dikirim sebagai kargo |
Makanan Kaleng |
Tidak | Iya (dengan jumlah tertentu) |
- |
Makanan Olahan |
Iya (dengan jumlah tertentu) |
Iya (dengan jumlah tertentu) |
Makanan yang berbau menyengat dilarang dibawa di kabin bagasi |
Catatan: Beberapa negara memiliki ketentuan yang berbeda-beda terkait barang bawaan yang
akan masuk ke wilayahnya. Penumpang disarankan untuk mencari tahu terlebih dahulu peraturan di negara tujuan.
Sesuai dengan peraturan Animal and Plant Quarantine Agency Republik Korea Selatan, mulai tanggal 11 Juni 2020 penumpang yang menuju ke Korea Selatan dilarang membawa produk hewani dan nabati ke dalam bagasi dan wajib melakukan deklarasi. Berikut ini produk yang harus dilakukan karantina sebelum masuk wilayah Korea Selatan:
KATEGORI KARANTINA PRODUK HEWAN DAN TUMBUHAN | CATATAN |
Hewan Hidup (anjing, kucing, burung peliharaan, dll.) |
Apabila penumpang membawa produk tersebut wajib mencentang “there is a quarantine item” pada Custom Declaration Form dan melaporkan kepada petugas karantina setempat |
Produk Ternak (daging mentah, daging unggas, dendeng daging, daging ham, sosis dll.) |
|
Produk dari hewan (tanduk, tulang, bulu, dll.) |
|
Produk olahan (susu, keju, butter dll.) |
|
Telur dan olahannya (telur ayam, tepung telur dll.) |
|
Buah-buahan (apel, pisang, jeruk, cabai dll.) |
|
Serangga dan benih tumbuhan |
Informasi lebih lanjut mengenai ketentuan produk hewan dan tumbuhan dapat mengunjungi www.qia.go.kr
Peraturan mengenai apa yang diizinkan dalam bagasi kabin yang meliputi cairan, aerosol dan gel berlaku untuk penumpang penerbangan internasional yang berangkat dari semua bandara di Indonesia. Anda disarankan untuk mengemas bagasi kabin sedemikian rupa untuk menghindari ketidaknyamanan selama dalam perjalanan. Berikut beberapa peraturan khusus mengenai cairan, aerosol, dan gel:
Cairan, aerosol, dan gel yang dibeli di toko bebas bea di bandara yang terletak setelah titik pemeriksaan keamanan diizinkan untuk dibawa ke kabin. Namun, barang-barang tersebut harus dikemas secara transparan dan disegel dalam kantong plastik. Bukti pembayaran barang yang dibeli harus dilampirkan atau disimpan dalam kantong plastik tersebut. Penumpang yang akan pergi ke Australia atau Amerika Serikat disarankan untuk melakukan pengecekan barang yang akan dibeli dengan personil bebas bea sebelum melakukan pembelian.
PROHIBITED ITEM/ BARANG YANG DITOLAK KEAMANAN (BARANG YANG DIBATASI, SENJATA API DAN AMUNISI)
Prohibited item/ barang yang ditolak keamanan harus ditangani dengan benar untuk meningkatkan aspek keamanan dan keselamatan setiap penerbangan Garuda Indonesia. Security Item (SECIT) harus mencakup (namun tidak terbatas pada):
Semua SECIT yang tidak bisa dibawa penumpang ke dalam kabin pesawat akan disimpan di Security Item Bag di pesawat yang ditumpangi dan akan diserahkan kembali di bandara tujuan. Penumpang yang membutuhkan penggunaan jarum suntik medis selama penerbangan, seperti penderita diabetes dan penumpang dengan kebutuhan medis lainnya yang dapat dibuktikan dengan dokumen tertulis harus memastikan bahwa peralatan tersebut dikemas dan dilabeli secara profesional. Informasi dari penumpang harus ditujukan langsung kepada awak pesawat. Pihak yang berwenang melakukan tugas di atas pesawat seperti petugas penegak hukum atau kurir diplomatik tidak diizinkan untuk membawa senjata api dan amunisi kedalam kabin pesawat/ mempertahankan hak asuh senjata api dan amunisinya, atau segala hal yang berhubungan dengan SECIT di kabin penumpang di setiap pesawat Garuda Indonesia.
Efektif per 01 Juni 2024, penumpang yang membawa bagasi berupa Security item jenis senjata api dan amunisi akan dikenakan biaya layanan tambahan dengan ketentuan sebagai berikut :
NO.
|
BAGASI KHUSUS
|
KETENTUAN BAGASI BERBAYAR
|
HARGA BAGASI BERBAYAR
|
1
|
Firearms & Ammunition for Shooting & Hunting Sports |
|
IDR 100.000,- Belum termasuk Ppn 11% Harga berlaku untuk 1 senjata & amunisi / amunisi saja / senjata saja, jika pax membawa 2 senjata maka akan dikenakan 2x harga yg di tentukan (berlaku kelipatan) |
Garuda Indonesia berhak mengubah syarat dan ketentuan sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya
Ini adalah resolusi baru yang diperkenalkan oleh International Air Transport Association (IATA) untuk semua maskapai anggota dalam menentukan batasan bagasi dan biaya kelebihan bagasi untuk perjalanan yang melibatkan beberapa maskapai. Batasan bagasi perjalanan dan biaya untuk perjalanan yang melibatkan lebih dari satu maskapai akan mengikuti batasan dan biaya dari "Maskapai Paling Signifikan" (MSC) dari perjalanan tersebut.
Kecuali disepakati lain, proses pemilihan ketentuan bagasi berikut harus diterapkan untuk perjalanan interline:
MSC (Maskapai Paling Signifikan) adalah:
IATA mengatur dunia menjadi 3 area (IATA area 1/2/3), dan membagi area IATA menjadi sub-area yang lebih kecil yang disebut sebagai IATA Tariff sub-area. Berikut adalah rinciannya:
Area Tariff IATA
Area |
IATA Area sub-areas |
IATA Area 1 North America, Central and South America, Hawaii |
USA, Canada, Mexico Caribbean Central America South America |
IATA Area 2 Europe / Middle East etc. |
Europe Middle East Africa |
IATA Area 3 Asia, Guam, Southwest Pacific |
Japan, Korea Southeast Asia South Asian Subcontinent (India etc.) Southwest Pacific (Australia, New Zealand etc.) |
Untuk detail harga bagasi penerbangan interline, silakan klik link baggage rate
Panduan Umum Pembawaan Baterai Lithium
Tipe Baterai* | Diperbolehkan sebagai Bagasi Kabin? | Diperbolehkan sebagai Bagasi Tercatat1? | ||
---|---|---|---|---|
Di Dalam Perangkat2 | Cadangan | Di Dalam Perangkat | Cadangan | |
Dry Alkaline Battery![]() |
YA![]() |
YA Ketika dilindungi dari kerusakan dan hubungan arus pendek |
YA![]() |
YA Ketika dilindungi dari kerusakan dan hubungan arus pendek |
Dry Rechargeable – Nickel
Metal Hydride (NiMH), Nickel Cadmium (NiCad), dll.![]() |
YA![]() |
YA Ketika dilindungi dari kerusakan dan hubungan arus pendek |
YA![]() |
YA Ketika dilindungi dari kerusakan dan hubungan arus pendek |
Lithium Ion (rechargeable lithium, lithium polymer, LIPO) digunakan pada small consumer electronics, seperti handphone, tablet, tools, kamera, PDAs, dan laptop. Terbatas hingga 100 watt hours3 atau kurang per baterai.![]() |
YA![]() |
YA Ketika dilindungi dari kerusakan dan hubungan arus pendek. |
YA Rokok elektrik dan vaporizers dilarang di dalam bagasi tercatat. |
TIDAK![]() |
Larger lithium ion, 101-160 watt jam3 per baterai - dengan persetujuan maskapai. Batasan: Dua baterai cadangan per penumpang - dengan persetujuan maskapai. ![]() |
YA Perlu persetujuan maskapai ![]() |
YA Ketika dilindungi dari kerusakan dan hubungan arus pendek, dan perlu persetujuan maskapai |
YA Perlu persetujuan maskapai |
TIDAK![]() |
Lithium metal (non-rechargeable) seperti digunakan pada small consumer electronics seperti kamera, lampu senter LED, jam tangan, dll. (baterai lithium per 2 grams atau kurang).![]() |
YA![]() |
YA![]() |
YA![]() |
TIDAK![]() |
Nonspillable wet batteries (absorbed electrolyte) untuk perangkat elektronik portabel, 12 volts dan 100 watt jam3 per baterai. Batasan: Dua baterai cadangan per penumpang. ![]() |
YES![]() |
YES Ketika dilindungi dari kerusakan dan hubungan arus pendek dan dalam kemasan yang kuat. Baterai dan kemasan luar harus ditandai “nonspillable”. |
YES![]() |
YES Ketika dilindungi dari kerusakan dan hubungan arus pendek dan dalam kemasan yang kuat. Baterai dan kemasan luar harus ditandai “nonspillable”. |
Note: 1 “Bagasi Tercatat” termasuk bagasi kabin diperiksa pada gate atau sisi pesawat. ; 2 Peraturan keamanan TSA melarang beberapa power tools di dalam bagasi kabin. ; 3 Watt jam (Wh) = Volts (V) x Amp jam (Ah) atau untuk milliamp jam Wh =V x (mAh / 1000) | ||||
|
![]() |
*) Tidak ada batasan untuk jumlah baterai atau perangkat yang dibawa untuk penggunaan pribadi
kecuali disebutkan di bawah ini.
Pastikan Anda memeriksa kapasitas baterai power bank Anda dan laporkan kepada petugas maskapai sebelum keberangkatan. Berdasarkan prosedur keamanan penerbangan kami, power bank hanya diperbolehkan untuk dibawa ke area kabin, dan tidak diizinkan di dalam bagasi.
Power bank dengan kapasitas maksimum 100 Wh diizinkan masuk ke area kabin kami. Power bank dengan kapasitas 100 to 160Wh juga diizinkan di dalam penerbangan dengan persetujuan dari maskapai. Power bank Anda harus memiliki label kapasitas yang jelas untuk dapat dibawa ke area kabin.
Salama penerbangan, Anda dilarang menggunakan power bank.
Berikut adalah daftar jumlah powerbank yang dapat dibawa dalam penerbangan Anda:
Jumlah Power bank yang Diperbolehkan untuk Dibawa oleh Penumpang | Watt-hour (Wh) | Cell Voltage (V) | Miliampere-hour (mAh) | Keterangan |
---|---|---|---|---|
20 buah | 0 – 100 | 5 V | 0 – 20.000 | - |
3,7 V | 0 – 27.000 | |||
3,2 V | 0 – 31.000 | |||
2 buah | 101 – 160 | 5 V | 20.001 – 32.000 | Dengan persetujuan Garuda Indonesia |
3,7 V | 27.001 – 43.000 | |||
3,2 V | 31.001 – 50.000 | |||
DILARANG | 5 V | > 32.000 | - | |
> 160 | 3,7 V | > 43.000 | ||
3,2 V | > 50.000 |
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi call center kami di 0804 1 807 807 or 021 2351 9999
Tautan dibawah ini merupakan akses untuk mengetahui informasi terkini mengenai status bagasi anda. Mohon memasukkan Nama dan No. Referensi yang telah disediakan oleh petugas layanan bagasi kami pada saat melakukan pelaporan, kemudian tekan tombol submit dan sistem secara otomatis akan menginformasikan status terbaru bagasi anda.
Klik di sini untuk mencari bagasi Anda
Silahkan klik link ini untuk informasi promo bagasi dari Garuda Indonesia