Penumpang diperbolehkan membawa Travel Sleeping Device sebagai bagasi kabin yang dicatat sebagai bagasi bebas biaya.
Penerbangan Garuda Indonesia menerima Travel Sleeping Device model Bed Box dan Inflatable Box. Namun untuk jenis Hammock atau sejenisnya tidak diperkenankan.
Ketentuan umum penggunaan Travel Sleeping Device di atas pesawat diantaranya:
- Travel Sleeping Device hanya dapat digunakan oleh penumpang anak-anak pada kelas ekonomi
- Travel Sleeping Device akan dihitung dan diperlakukan sebagai bagasi kabin
- Berat dan dimensi dari Travel Sleeping Device harus mengikuti ketentuan standar bagasi kabin dan harus dapat diletakkan di bawah kursi penumpang.
- Tidak diperkenankan untuk melakukan inflasi atau memompa udara (pada model Inflatable Box) pada saat taxy, lepas landas, dan mendarat. Proses inflasi dilakukan setelah lepas landas dan tanda mengenakan sabuk pengaman telah dipadamkan. Apabila proses inflasi menggunakan alat yang menggunakan baterai, maka berlaku ketentuan penggunaan baterai lithium.
- Travel Sleeping Device hanya dapat digunakan pada kursi dekat jendela.
- Travel Sleeping Device tidak diperkenankan digunakan untuk menggabungkan beberapa kursi dalam .
- Tidak diperbolehkan mengganggu kenyamanan penumpang lain.
- Sabuk pengaman harus selalu digunakan dan dikencangkan selama menggunakan alat tersebut.
