Sejalan dengan penerapan Good Corporate Governance (GCG) termasuk di dalamnya penegakan etika bisnis dan etika kerja, pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) serta praktik penyuapan, PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (“Perseroan”) berkomitmen untuk menciptakan kegiatan operasional Perseroan yang menjunjung tinggi etika bisnis dan etika kerja serta terbebas dari praktik KKN dan penyuapan.
Dalam implementasinya, Perseroan telah membangun sistem pelaporan pelanggaran berbasis web yang dikenal dengan nama Whistleblowing System (“WBS”). Penerapan WBS Perseroan disahkan berdasarkan Surat Keputusan Direktur Utama Perseroan.
Implementasi WBS merupakan salah satu upaya Perseroan untuk menegakkan etika bisnis dan etika kerja, serta upaya pemberantasan KKN yang penerapannya mengacu pada Peraturan Menteri BUMN RI Nomor PER-2/MBU/03/2023 tentang Pedoman Tata Kelola dan Kegiatan Korporasi Signifikan Badan Usaha Milik Negara dan Pengembangannya. Sistem WBS memungkinkan seluruh Insan Garuda Indonesia dan para pemangku kepentingan lainnya untuk menyampaikan laporan dugaan tindakan pelanggaran dan kecurangan (fraud) dan bentuk pelanggaran etika lainnya yang terjadi di Perseroan.
Pelapor dapat melaporkan secara online melalui sistem berbasis web dengan alamat https://whistleblowing.tips/wbs/@skygaruda. Dalam penerapan WBS, Perseroan memiliki kebijakan yang menjamin perlindungan atas identitas diri pelapor dan akan menggunakan berbagai cara untuk menjaga kerahasiaan identitas pelapor dan isi laporan yang disampaikan oleh pelapor. Hal ini dimaksudkan untuk mendorong pelaporan pelanggaran yang terjadi di Perseroan dan menjamin keamanan pelapor maupun keluarganya.
Kebijakan Anti Korupsi
Perseroan menetapkan Pedoman Etika Bisnis dan Etika Kerja yang salah satu isinya mengenai anti korupsi. Kebijakan anti korupsi ini telah disepakati antara pihak manajemen dan serikat karyawan dengan dimasukkannya dalam salah satu pasal di Perjanjian Kerja Bersama mengenai hak dan kewajiban para pihak. Sedangkan konsekuensi pelanggaran atas kebijakan anti korupsi tersebut diatur didalam manual human capital. Pelanggaran terkait korupsi dapat dikategorikan ke dalam pelanggaran disiplin tingkat II atau bahkan tingkat III.
Perseroan telah menandatangani Nota Kesepahaman dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (“KPK”) pada 10 Februari 2011, untuk melaksanakan Program Pengendalian Gratifikasi (PPG) di lingkungan Perseroan, dan Perseroan beserta Anak Perusahaan juga telah menandatangani Pernyataan Komitmen Penerapan Program Anti Korupsi pada tanggal 5 Desember 2023. Program Anti Korupsi dimaksud merupakan komitmen guna mendukung upaya pemberantasan tindak pidana korupsi di lingkungan Perseroan dan Anak Perusahaan sejalan dengan tata nilai AKHLAK dari Kementerian BUMN RI dan prinsip budaya perusahaan “The Garuda Way”.
Kebijakan pengendalian gratifikasi berdasar pada ketentuan bahwa setiap Insan Garuda Indonesia tidak diperbolehkan memberi dan/atau menerima gratifikasi serta harus membuat laporan (disclosure) kepada Perseroan (apabila menerima segala bentuk pemberian karena dihadapkan pada kondisi yang sulit untuk melakukan penolakan dan/atau penolakan). Perseroan telah menerbitkan ketentuan mengenai pengendalian gratifikasi melalui Surat Keputusan Direktur Utama Perseroan.
LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara)
Dewan Komisaris, Direksi, Pejabat Struktural 1 (satu) tingkat di bawah Direksi, General Manager pada kantor cabang, Pegawai yang menjalankan proses pengadaan pada unit pengadaan, serta Direksi dan Dewan Komisaris pada Anak Perusahaan dan Perusahaan Terafiliasi diwajibkan untuk menyampaikan laporan harta kekayaannya kepada KPK.
Benturan Kepentingan
Dalam rangka membangun kerjasama yang harmonis dan meningkatkan nilai Perusahaan, maka kegiatan usaha Perusahaan tidak terlepas dari hubungan dan interaksi dengan para Pemangku Kepentingan maupun pihak – pihak lainnya. Namun demikian, dalam menjalankan hubungan dan interaksi tersebut senantiasa terdapat potensi terjadinya situasi Benturan Kepentingan yang mungkin tidak dapat terhindarkan antara satu pihak dengan pihak lainnya
Benturan Kepentingan atau Konflik Kepentingan adalah situasi atau kondisi di mana terdapat perbedaan kepentingan antara Perseroan dengan Insan Garuda Indonesia baik secara individu maupun kelompok yang berpotensi terhadap penyalahgunaan posisi/jabatannya dan/atau mempengaruhi kualitas dan obyektifitas tugas yang dilaksanakan atau keputusan yang diambil sehingga dapat merugikan Perseroan.
Perseroan telah menerbitkan ketentuan mengenai Pedoman Penanganan Benturan Kepentingan. Bentuk-bentuk situasi benturan kepentingan di Perseroan antara lain penerimaan/pemberian gratifikasi, penyalahgunaan informasi rahasia perusahaan, rangkap jabatan yang dilarang, penyalahgunaan jabatan, komersialisasi dalam layanan dan lain-lain. Insan Garuda Indonesia wajib mengetahui berbagai bentuk benturan kepentingan, penyebabnya, bagaimana mencegahnya dan tindakan apa yang harus dilakukan serta bagaimana cara melaporkan apabila terjadi situasi benturan kepentingan.
Dalam rangka menjamin bahwa penanganan benturan kepentingan dapat diketahui oleh seluruh Insan Garuda Indonesia dan seluruh stakeholders yang berhubungan dengan Perseroan, maka seluruh Pegawai Pimpinan di lingkungan Perseroan bertindak sebagai panutan (role model) dalam menegakkan penanganan benturan kepentingan, melakukan sosialisasi dan pembinaan serta pengawasan terhadap pelaksanaan Pedoman Penanganan Benturan Kepentingan.
Pelanggaran terhadap ketentuan dalam Pedoman Penanganan Benturan Kepentingan akan dikenakan sanksi yang berlaku sebagaimana tercantum dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB) dan/atau peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pedoman Penanganan Benturan Kepentingan
