TENTANG KAMI

Sejalan dengan diberlakukannya Undang-Undang No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan seiring dengan upaya Perseroan dalam mengimplementasikan Keterbukaan Informasi Publik, PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk sebagai salah satu Badan Publik berkomitmen untuk menyajikan seluruh layanan informasi secara terbuka dan terintegrasi.

Komitmen tersebut turut diwujudkan dengan pembentukan PPID PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk sejak tahun 2021 yang dituangkan melalui Surat Keputusan Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk Nomor: JKTDZ/ SKEP/ 50055/2021 tanggal 15 Desember 2021 tentang Pembentukan Tim Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) PT. Garuda Indonesia (Persero) Tbk yang diperpajang melalui Surat Keputusan Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk Nomor: JKTDZ/SKEP/50037/2023 tentang Pembentukan Tim Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) PT. Garuda Indonesia (Persero) Tbk Tahun 2023.

Pengelolaan Keterbukaan Informasi Publik di Garuda Indonesia ditangani oleh Senior Manager Corporate Communications sebagai PPID yang secara struktural berada di bawah Vice President Corporate Secretary and Investor Relations sebagai atasan PPID.

Untuk mengetahui mengenai PPID Garuda Indonesia juga dapat mengakses video sebagai berikut :

VISI

Menjadi PPID yang Informatif dan Kredibel

MISI

1. Menyediakan informasi publik yang dapat dipertanggungjawabkan

2. Memberikan layanan informasi dengan benar, tepat waktu, dan mudah diakses oleh publik

3. Melaksanakan proses pengawasan dan evaluasi secara berkelanjutan terhadap aktivitas pelayanan keterbukaan informasi publik

Tugas dan Tanggung Jawab PPID dan PPID Pelaksana

Tanggung Jawab Atasan PPID

  • Atasan PPID bertanggungjawab membangun dan mengembangkan sistem layanan Informasi Publik yang meliputi proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan pelayanan Informasi Publik, menyelesaikan keberatan atas Permintaan Informasi Publik, serta mewakili Badan Publik dalam hal terjadi sengketa informasi.

Tanggung Jawab PPID

  • PPID bertanggungjawab melaksanakan layanan Informasi Publik yang meliputi proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan pelayanan Informasi Publik di Badan Publik.

Tanggung Jawab PPID Pelaksana

  • PPID Pelaksana bertanggungjawab membantu pelaksanaan layanan Informasi Publik yang meliputi proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan pelayanan Informasi Publik di masing-masing unit kerja/satuan kerja/unit organisasi/organisasi perangkat daerah/sebutan lainnya.

Tugas dan Wewenang Atasan PPID

  • Atasan PPID bertugas:
    1. Menunjuk PPID dan PPID Pelaksana;
    2. Menyusun arah kebijakan layanan Informasi Publik di Badan Publik;
    3. Menyelesaikan keberatan atas Permintaan Informasi Publik;
    4. Mewakili Badan Publik di dalam proses penyelesaian sengketa di Komisi Informasi dan/atau di Pengadilan; dan
    5. Melakukan pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan monitoring atas pelaksanaan kebijakan Informasi Publik yang dilakukan oleh PPID dan PPID Pelaksana.

Tugas dan Wewenang PPID

  • PPID bertugas:
    1. Menyusun dan melaksanakan kebijakan layanan Informasi Publik;
    2. Menyusun laporan pelaksanaan kebijakan layanan Informasi Publik;
    3. Mengoordinasikan dan mengonsolidasikan proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan pelayanan Informasi Publik;
    4. Mengoordinasikan dan mengonsolidasikan pengumpulan dokumen Informasi Publik dari PPID Pelaksana dan/atau Petugas Pelayanan Informasi di Badan Publik;
    5. Melakukan verifikasi dokumen Informasi Publik
    6. Menentukan Informasi Publik yang dapat diakses public dan layak untuk dipublikasikan;
    7. Melakukan pengujian tentang konsekuensi atas Informasi Publik yang akan dikecualikan;
    8. Melakukan pengelolaan, pemeliharaan, dan pemutakhiran Daftar Informasi Publik;
    9. Menyediakan Informasi Publik secara efektif dan efisien agar mudah diakses oleh publik; dan
    10. Melakukan pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan monitoring atas pelaksanaan kebijakan teknis Informasi Publik yang dilakukan oleh PPID Pelaksana dan/atau Petugas Pelayanan Informasi.

Tugas dan Wewenang PPID Pelaksana

  • PPID Pelaksana bertugas:
    1. Membantu PPID melaksanakan tanggungjawab, tugas, dan kewenangannya;
    2. Melaksanakan kebijakan teknis layanan Informasi Publik yang telah ditetapkan PPID;
    3. Mengonsolidasikan proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan pelayanan Informasi Publik;
    4. Mengumpulkan dokumen Informasi Publik dari Petugas Pelayanan Informasi di Badan Publik;
    5. Membantu PPID melakukan verifikasi dokumen Informasi Publik;
    6. Membantu membuat, mengelola, memelihara, dan memutakhirkan Daftar Informasi Publik; dan
    7. Menjamin ketersediaan dan akselerasi layanan Informasi Publik agar mudah diakses oleh publik.