Sejalan dengan diberlakukannya Undang-Undang No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan seiring dengan upaya Perseroan dalam mengimplementasikan Keterbukaan Informasi Publik, PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk sebagai salah satu Badan Publik berkomitmen untuk menyajikan seluruh layanan informasi secara terbuka dan terintegrasi.
Komitmen tersebut turut diwujudkan dengan pembentukan PPID PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk sejak tahun 2021 yang dituangkan melalui Surat Keputusan Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk Nomor: JKTDZ/ SKEP/ 50055/2021 tanggal 15 Desember 2021 tentang Pembentukan Tim Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) PT. Garuda Indonesia (Persero) Tbk yang diperpajang melalui Surat Keputusan Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk Nomor: JKTDZ/SKEP/50037/2023 tentang Pembentukan Tim Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) PT. Garuda Indonesia (Persero) Tbk Tahun 2023.
Pengelolaan Keterbukaan Informasi Publik di Garuda Indonesia ditangani oleh Senior Manager Corporate Communications sebagai PPID yang secara struktural berada di bawah Vice President Corporate Secretary and Investor Relations sebagai atasan PPID.
Untuk mengetahui mengenai PPID Garuda Indonesia juga dapat mengakses video sebagai berikut :
VISI
Menjadi PPID yang Informatif dan Kredibel
MISI
1. Menyediakan informasi publik yang dapat dipertanggungjawabkan
2. Memberikan layanan informasi dengan benar, tepat waktu, dan mudah diakses oleh publik
3. Melaksanakan proses pengawasan dan evaluasi secara berkelanjutan terhadap aktivitas pelayanan keterbukaan informasi publik
Tugas dan Tanggung Jawab PPID dan PPID Pelaksana
Tanggung Jawab Atasan PPID
Tanggung Jawab PPID
Tanggung Jawab PPID Pelaksana
Tugas dan Wewenang Atasan PPID
Tugas dan Wewenang PPID
Tugas dan Wewenang PPID Pelaksana