Bagi penumpang Garuda Indonesia khususnya dari penumpang Internasional yang akan melakukan penerbangan ke Bali, dalam rangka mendukung upaya pemerintah daerah Bali untuk menjaga dan melestarikan adat istiadat, tradisi, kesenian dan kearifan lokal.
Mulai 14 Februari 2024, setiap wisatawan Internasional yang masuk ke Bali akan dikenakan biaya retribusi pariwisata sebesar IDR 150,000 atau USD10. Pembayaran biaya retribusi pariwisata Internasional dapat dilakukan melalui aplikasi dan website Love Bali.
Selengkapnya silakan cek informasi dibawah ini