PT GARUDA INDONESIA (PERSERO) TBK.
PERSYARATAN PENGANGKUTAN
(PENUMPANG DAN BAGASI)
PT GARUDA INDONESIA (PERSERO) TBK.
PERSYARATAN PENGANGKUTAN
(PENUMPANG DAN BAGASI)
Mohon baca persyaratan-persyaratan berikut, dan perhatikan dengan seksama:
"Kami", "milik kami" dan "kami sendiri" berarti PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk.
"Anda”, “milik anda" dan "anda sendiri" berarti setiap orang, kecuali anggota awak pesawat, yang memegang tiket, diangkut atau akan diangkut dalam pesawat udara sesuai dengan Tiket. (Lihat juga pengertian untuk "Penumpang".)
TEMPAT PEMBERHENTIAN YANG DISETUJUI untuk tujuan Konvensi dan Persyaratan ini, (yang dapat diubah oleh kami sesuai dengan Pasal 9) berarti tempat-tempat, kecuali tempat keberangkatan dan tempat tujuan, yang disebutkan dalam Tiket atau ditunjukkan dalam daftar perjalanan kami sebagai tempat-tempat perhentian yang direncanakan dalam rute anda.
KODE PENGENAL MASKAPAI berarti karakter berupa dua atau tiga huruf yang mengidentifikasi operator udara tertentu.
AGEN RESMI berarti agen penjualan Penumpang yang telah kami tunjuk untuk mewakili kami dalam penjualan layanan transportasi udara kami, dan apabila diizinkan, atas layanan pengangkut udara lainnya.
BAGASI berarti harta benda, dokumen dan benda-benda pribadi anda yang penting atau patut untuk dipakai, digunakan, untuk kenikmatan atau kenyamanan perjalanan anda. Kecuali ditetapkan sebaliknya, termasuk didalamnya adalah bagasi tercatat maupun bagasi kabin.
TANDA PENERIMAAN BAGASI berarti bagian-bagian dari Tiket yang berkaitan dengan pengangkutan Bagasi Tercatat anda.
TANDA PENGENAL BAGASI berarti dokumen yang diterbitkan semata-mata untuk pengenal Bagasi Tercatat yang berisi nomor tanda pengenal bagasi, nomor penerbangan dan tanggal penerbangan, nama bandar udara asal dan bandar udara tujuan serta berat bagasi.
PENGANGKUTAN berarti pengangkutan penumpang dan/atau bagasi melalui udara, secara cuma-cuma atau sebagai imbalan, termasuk jasa transportasi yang terkait di dalamnya.
PENGANGKUT berarti pesawat udara lain selain daripada pesawat udara kami, yang kode penerbangan maskapainya tertera pada tiket atau pada tiket penghubung.
PERATURAN-PERATURAN PENGANGKUTAN berarti setiap aturan, selain daripada Persyaratan Pengangkutan ini, yang diterbitkan oleh Pengangkut dan yang berlaku pada tanggal penerbitan tiket, yang mengatur pengangkutan penumpang dan/atau bagasi dan termasuk tarif yang berlaku.
BAGASI TERCATAT berarti bagasi anda yang tidak anda bawa ke dalam kabin bersama anda, dan yang mana diserahkan kepada kami untuk kami angkut dalam pesawat udara yang sama dengan anda.
MEDIA CHECK IN berarti fasilitas pilihan yang diberikan oleh kami untuk anda melalukan check-in pesawat, diantaranya; fasilitas check-in di bandar udara, check-in di dalam kota, check-in melalui browser ponsel, check-in melalui website dan check-in melalui call center kami.
TENGGAT WAKTU CHECK IN berarti batas waktu yang ditentukan oleh maskapai penerbangan yang mana Anda harus telah menyelesaikan formalitas check-in dan menerima boarding pass.
CHECK-IN DALAM KOTA berarti fasilitas check-in tambahan dan alternatif yang kami sediakan untuk anda untuk dapat check-in melalui kantor penjualan Garuda Indonesia dalam waktu 48 (empat puluh delapan) dan sampai dengan 4 (empat) jam sebelum penerbangan.
PERSYARATAN PENGANGKUTAN berarti semua syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Syarat Pengangkutan ini.
SYARAT-SYARAT KONTRAK berarti pernyataan-pernyataan yang terdapat dalam atau disampaikan bersama dengan dokumen Tiket anda atau rencana perjalanan/tanda terima, diidentifikasi dan yang dimasukkan dengan referensi, Persyaratan Pengangkutan ini dan pemberitahuan-pemberitahuan.
CONTACT CENTER berarti tempat yang kami tetapkan untuk tujuan pemesanan oleh Penumpang melalui telepon (021 2351 9999) or (0 804 1 807 807) dan untuk mengakses informasi mengenai kami.
TIKET PENGHUBUNG berarti Tiket yang dikeluarkan untuk Anda dalam kaitannya dengan Tiket lain yang bersama-sama merupakan kontrak pengangkutan tunggal.
KONVENSI berarti instrumen-instrumen manapun berikut ini yang berlaku:
KUPON berarti sebuah kertas berupa Kupon Penerbangan atau Kupon Elektronik, yang masing-masing mencantumkan nama penumpang untuk melakukan perjalanan pada penerbangan tertentu yang diidentifikasikan terhadapnya.
KERUGIAN berarti termasuk di dalamnya kematian, luka-luka, keterlambatan, kerugian sebagian atau kerugian lainnya dalam sifat apapun yang timbul dari atau dalam kaitannya dengan pengangkutan atau layanan lainnya yang kami lakukan untuk tujuan tersebut secara insidentil.
HARI berarti hari kalender penuh, termasuk ketujuh hari dalam seminggu, dengan ketentuan bahwa, untuk tujuan pemberitahuan, hari dimana pemberitahuan disampaikan harus tidak dihitung; dan bahwa untuk menentukan jangka waktu keabsahan, hari dimana Tiket diterbitkan atau penerbangan dimulai, harus tidak dihitung.
TIDAK TERANGKUT PENUMPANG berarti kondisi dimana penumpang sudah mendapatkan tiket dan/atau konfirmasi kursi penerbangan yang sah, dan pada waktu yang ditetapkan untuk berangkat, penumpang tidak dapat diangkut ke dalam pesawat udara atau ditolak untuk masuk ke dalam pesawat dengan alasan kapasitas pesawat udara.
PENERBANGAN DALAM NEGERI berarti kegiatan angkutan udara niaga dari satu bandar udara ke bandar udara lainnya di wilayah negara Republik Indonesia.
PENERBANGAN INTERNASIONAL berarti kegiatan angkutan udara niaga dari satu bandara di Indonesia ke bandara lain di luar wilayah negara Republik Indonesia, dan sebaliknya.
KUPON ELECTRONIK berarti kupon penerbangan elektronik atau dokumen berharga lainnya yang tersimpan dalam database kami.
TIKET ELEKTRONIK berarti jadwal perjalanan/tanda terima penerbangan yang kami terbitkan untuk anda, termasuk Kupon Elektronik dan apabila berlaku, sebagai dokumen keberangkatan anda.
KUPON PENERBANGAN berarti bagian dari Tiket yang mempunyai notasi "sah untuk perjalanan", atau, dalam kasus Tiket Elektronik, Kupon Elektronik, dan yang menunjukkan tempat-tempat tertentu yang mana anda berhak untuk diangkut.
KEADAAN KAHAR (Force Majeure) berarti kondisi yang tidak biasa dan tidak terduga yang berada di luar kendali kami, yang konsekuensinya tidak dapat dihindari bahkan apabila semua prinsip kehati-hatian telah dilakukan.
PENUMPANG SAKIT berarti seorang penumpang yang tidak termasuk dalam pengertian orang sakit yang menderita penyakit menular sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
KEADAAN KAHAR (Force Majeure) berarti kondisi yang tidak biasa dan tidak terduga yang berada di luar kendali kami, yang konsekuensinya tidak dapat dihindari bahkan apabila semua prinsip kehati-hatian telah dilakukan.
PENUMPANG DIFABEL berarti penumpang yang, kondisi fisik maupun medis atau mentalnya membutuhkan perhatian individu khusus (pada saat menaiki dan meninggalkan pesawat, selama penerbangan, atau dalam evakuasi darurat selama penanganan di darat) yang biasanya tidak diberikan ke penumpang lain.
JADWAL PERJALANAN/TANDA TERIMA berarti dokumen yang kami terbitkan atau atas nama kami untuk Penumpang yang bepergian dengan Tiket Elektronik, yang berisi nama, informasi penerbangan nomor pemesanan tiket penerbangan, Syarat-syarat Kontrak dan pemberitahuan-pemberitahuan.
KEADAAN MENTAL/FISIK berarti kondisi kesehatan fisik dan mental Penumpang yang dapat menyebabkan gangguan terhadap kenyamanan atau keamanan dirinya atau penumpang lain. Hal ini meliputi kondisi karena gangguan akibat alkohol atau obat-obatan dan lainnya yang dapat menciptakan risiko untuk dirinya sendiri atau, penumpang lainnya, awak atau harta/barang (pesawat udara).
TERTINGGAL PENERBANGAN LANJUTAN berarti suatu kondisi penumpang telah tertinggal oleh penerbangan berikutnya akibat penundaan atau pembatalan penerbangan sebelumnya dan di mana kedua penerbangan dinyatakan dalam satu tiket (tiket tidak terpisah).
MOBILE CHECK-IN berarti fasilitas check-in tambahan dan alternatif yang kami sediakan bagi anda untuk dapat melakukan check-in secara online melalui browser ponsel anda melalui URL m.garuda-indonesia.com dalam waktu 24 (dua puluh empat) jam dan sampai 4 (empat) jam sebelum penerbangan.
PENUMPANG berarti setiap orang, kecuali anggota awak pesawat, yang diangkut atau akan diangkut di dalam pesawat terbang sesuai dengan Tiket. (Lihat juga pengertian "anda", "milik anda" dan "anda sendiri").
KODE BOOKING PENUMPANG (PNR) berarti dokumen yang terdiri dari rencana perjalanan penumpang atau rombongan penumpang yang bepergian bersama-sama.
KUPON PENUMPANG atau TANDA TERIMA PENUMPANG berarti bagian dari Tiket yang dikeluarkan oleh kami atau atas nama kami, ditandai demikian, dan yang pada akhirnya harus disimpan oleh anda.
PHONE CHECK IN berarti fasilitas check-in tambahan dan alternatif khusus penerbangan Domestik yang kami sediakan bagi anda untuk dapat melakukan check-in melalui telepon anda kepada kami dalam waktu 24 (dua puluh empat) jam dan sampai 4 (empat) jam sebelum penerbangan. Anda wajib untuk melapor kepada petugas check-in kami paling lambat 45 (empat puluh lima) menit sebelum penerbangan untuk mendapatkan pas boarding, dan apabila anda tidak melapor maka akan dinyatakan batal.
PEMESANAN berarti setara dengan istilah "pesanan" dan berarti penjatahan tempat duduk di muka atau untuk penumpang atau ruang atau kapasitas berat bagasi.
SPECIAL DRAWING RIGHTS (SDR) berarti mata uang internasional yang diciptakan Dana Moneter Internasional, berdasarkan nilai-nilai dari beberapa mata uang terkemuka. Nilai mata uang SDRs berfluktuasi dan dihitung ulang setiap hari perbankan. Nilai-nilai ini diketahui oleh sebagian besar bankir komersial dan dilaporkan secara berkala dalam jurnal keuangan terkemuka.
PERSINGGAHAN berarti pemberhentian yang dijadwalkan pada perjalanan anda selama 24 (dua puluh empat) jam atau lebih (Penerbangan Internasional) dan 12 (dua belas) jam atau lebih (Penerbangan Domestik) pada titik antara tempat keberangkatan pertama dan tempat terakhir dari tujuan. Persinggahan dapat diizinkan pada tempat pemberhentian yang disepakati hanya apabila diatur dengan kami di awal dan diatur dalam tiket, dan sesuai dengan persyaratan pemerintah, peraturan kami dan jadwal kami. Biaya tambahan untuk persinggahan akan dibayarkan sebagaimana yang diatur dalam peraturan kami.
TARIF berarti tarif yang berlaku umum, biaya dan/atau persyaratan pengangkutan terkait yang diterbitkan dari suatu maskapai penerbangan yang diajukan, apabila diperlukan, oleh pihak yang berwenang.
TIKET berarti baik dokumen berjudul "Tiket Penumpang dan Bagasi Tercatat" atau Tiket Elektronik, yang dikeluarkan oleh kami atau atas nama kami, dan termasuk Syarat-syarat Kontrak, pemberitahuan-pemberitahuan dan Kupon.
PEMINDAHAN berarti proses dimana penumpang turun di bandara dalam jangka waktu tertentu untuk melanjutkan penerbangan ke bandara tujuan dengan pesawat udara dan/atau dengan nomor penerbangan yang berbeda.
TRANSIT berarti penerbangan dari bandara asal ke bandara tujuan pada pesawat yang sama dengan nomor penerbangan yang sama melalui bandara transit yang mana beberapa penumpang turun dari pesawat dan beberapa penumpang lain yang bergabung dengan penerbangan tersebut.
BAGASI TIDAK TERCATAT berarti setiap Bagasi anda yang bukan merupakan Bagasi Tercatat.
WEB CHECK IN berarti fasilitas check-in tambahan dan alternatif yang kami sediakan bagi anda untuk dapat melakukan check-in secara online melalui website kami dalam waktu 24 (dua puluh empat) jam dan sampai 4 (empat) jam sebelum penerbangan.
SITUS WEB berarti situs internet www.garuda-indonesia.com yang kami tetapkan untuk pemesanan secara online oleh penumpang dan untuk mengakses informasi mengenai kami.
Keterangan: judul atau keterangan dari masing-masing Pasal dari Persyaratan Penerbangan ini hanya untuk kenyamanan dan tidak untuk digunakan dalam penafsiran teks.
Kecuali sebagaimana yang diatur dalam Pasal 2.2, 2.4 dan 2.5, Persyaratan Pengangkutan ini berlaku untuk semua penerbangan atau bagian penerbangan, dan terhadap tanggung jawab yang mungkin kami miliki dalam hubungannya dengan penerbangan anda.
Apabila pengangkutan dilakukan sesuai dengan perjanjian sewa dan/atau perjanjian angkutan udara niaga non-berjadwal, Persyaratan Pengangkutan ini hanya berlaku selama mereka disertakan, baik melalui penyebutan atau yang lainnya, dalam perjanjian sewa dan/atau perjanjian angkutan udara niaga non-berjadwal atau dalam Ticket, sesuai dengan hukum penerbangan yang berlaku.
Pada beberapa layanan penerbangan, kami mungkin memiliki kesepakatan dengan operator maskapai lain yang dikenal sebagai "Codeshare". Hal ini berarti bahwa apabila anda telah memesan tiket penerbangan pada kami dan memegang tiket yang didalamnya tertera nama atau kode maskapai kami yang menunjukkan sebagai pengangkut, namun operator maskapai lain dapat mengoperasikan pesawat udara untuk mengangkut anda. Apabila kesepakatan tersebut berlaku, kami akan memberitahu anda mengenai maskapai pengangkut yang mengoperasikan pesawat udara pada saat anda melakukan reservasi, dan persyaratan pengangkutan dari pengangkut yang melaksanakan penerbangan tersebut yang akan berlaku terhadap anda.
Persyaratan Pengangkutan ini berlaku kecuali apabila bertentangan dengan ketentuan Tarif kami atau hukum yang berlaku, dimana ketentuan Tarif atau hukum tersebut akan berlaku. Pengangkutan tunduk pada peraturan-peraturan dan batasan-batasan yang berkaitan dengan tanggung jawab yang ditetapkan dalam Konvensi Warsawa atau Konvensi Montreal, kecuali pengangkutan tersebut bukan “pengangkutan Internasional” sebagaimana didefinisikan dalam Konvensi Warsawa atau Konvensi Montreal yang berlaku.Apabila salah satu ketentuan dari Persyaratan Pengangkutan ini tidak sah, berdasarkan hukum yang berlaku, ketentuan-ketentuan yang lainnya tetap berlaku.
Kami akan menyediakan pengangkutan hanya kepada Penumpang yang namanya tercantum pada Tiket (atau yang memiliki, sebagai bukti pembayaran atau pembayaran sebagian, setiap dokumen lainnya) yang diterbitkan oleh kami atau Agen Resmi kami. Anda diharuskan untuk memperlihatkan data identitas yang sesuai pada saat pelaporan (check-in) untuk membuktikan bahwa anda adalah Penumpang yang namanya tercantum dalam Tiket sebelum kami mengizinkan anda untuk naik dalam penerbangan kami.
Penukaran tiket (penukaran mileage hanya khusus bagi anggota pemegang Garuda Miles) berarti penukaran mileage dari koleksi poin mileage keanggotaan Garuda Miles. Untuk dapat melakukan penukaran tiket penerbangan kami, penumpang harus terlebih dahulu melakukan reservasi kepada kontak center dan atau kantor penjualan tiket kami dengan syarat dan ketentuan yang berlaku terhadapnya.
Anggota Garuda Miles dapat menerima mileage dari penerbangan mereka menggunakan penerbangan maskapai kami dan dari penerbangan mereka menggunakan penerbangan maskapai lain yang mempunyai perjanjian dengan kami. Anggota Frequent Flyer penerbangan maskapai lain yang mempunyai perjanjian dengan kami juga akan menerima mileage dari penerbangan mereka dengan maskapai kami.
Nama kami dapat disingkat sesuai dengan Kode Pengenal Maskapai Penerbangan kami, atau yang lainnya, pada Tiket.
Alamat kantor pusat kami adalah PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk., Jalan Kebon Sirih No. 46A Jakarta 10110, Indonesia.
Alamat kantor Manajemen kami adalah PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk., Gedung Manajemen, Garuda City Center, Soekarno-Hatta International Airport, Tangerang 15111, Indonesia P.O. BOX 1004.
Tarif hanya berlaku untuk pengangkutan dari bandara asal ke bandara tujuan, kecuali dinyatakan lain secara jelas. Tarif tidak termasuk angkutan darat ke atau dari kedua bandara. Tarif anda akan dihitung sesuai dengan tarif yang berlaku pada tanggal pembayaran tiket anda dan akan didasarkan pada tanggal tertentu dan jadwal ditampilkan pada tiket tersebut. Apabila anda mengubah jadwal atau tanggal perjalanan, hal ini dapat mempengaruhi tarif yang harus dibayar.
Kami tidak bertanggung jawab atas tindakan atau kelalaian dari setiap operator jasa angkutan darat dan oleh karenanya kami tidak bertanggung jawab atas apa pun yang dilakukan oleh karyawan atau agen dalam membantu penumpang untuk memanfaatkan layanan tersebut. Apabila kami menyediakan jasa angkutan darat, Persyaratan Pengangkutan ini akan dianggap berlaku untuk layanan tersebut dan setiap biaya tambahan yang harus dibayar untuk penggunaan layanan tersebut sesuai dengan peraturan kami tidak akan dikembalikan apabila layanan tersebut tidak digunakan oleh penumpang.
Tarif yang berlaku untuk pengangkutan diatur oleh Persyaratan ini yang diterbitkan oleh atau atas nama kami atau, apabila tidak diterbitkan, dikonstruksikan sesuai Peraturan-peraturan Pengangkut. Dengan tunduk pada persyaratan-persyaratan Pemerintah dan Peraturan-peraturan Pengangkut, biaya perjalanan yang berlaku adalah biaya perjalanan untuk penerbangan atau penerbangan-penerbangan yang berlaku pada tanggal permulaan pengangkutan yang ditutup oleh kupon penerbangan pertama dari Tiket atau dalam hal tiket elektronik, seperti yang ditunjukkan untuk segmen penerbangan pertama pada jadwal/tanda terima. Ketika jumlah yang telah diterima bukan biaya perjalanan yang berlaku, selisihnya harus dibayarkan oleh Penumpang sebelum bepergian atau, sebagaimana dapat terjadi, kami kembalikan, sesuai Peraturan-Peraturan Pengangkut.
Tarif yang berlaku berarti tarif diterbitkan oleh atau atas nama kami atau ditetapkan sesuai dengan peraturan kami untuk rute tertentu pada tanggal tertentu. Sesuai dengan persyaratan pemerintah dan peraturan kami, tarif yang berlaku berarti tarif untuk penerbangan atau penerbangan-penerbangan yang berlaku pada tanggal dimulainya pengangkutan yang tercakup dalam kupon penerbangan pertama dari tiket.
Biaya untuk bayi berusia antara 48 (empat puluh delapan) jam sampai di bawah 2 (dua) tahun (pada tanggal perjalanan) ditetapkan dalam Daftar Biaya. Bayi dapat bepergian dengan ketentuan harus duduk di pangkuan orang dewasa. Hanya 1 (satu) bayi diperbolehkan untuk setiap 1 (satu) orang dewasa. Kereta bayi tidak diperbolehkan untuk berada di atas pesawat udara. Jumlah maksimal bayi di atas pesawat udara adalah 10% dari kapasitas tempat duduk dan susunan tempat duduk ditentukan oleh kami.
Pajak, biaya dan beban yang berlaku yang dikenakan oleh pemerintah atau kewenangan lain atau oleh operator bandara harus dibayar oleh anda. Pada saat anda membeli tiket, anda akan diberitahu mengenai pajak, biaya dan beban yang tidak termasuk dalam tarif, yang sebagian besar biasanya akan ditunjukkan secara terpisah pada Tiket tersebut. Pajak, biaya dan beban yang dikenakan pada perjalanan udara dapat terus berubah dan dapat dikenakan setelah tanggal penerbitan tiket. Apabila ada kenaikan jumlah pajak, biaya atau beban yang ditampilkan pada Tiket, anda akan diwajibkan untuk membayarnya. Demikian juga, apabila ada pajak, biaya atau beban baru yang dikenakan setelah penerbitan Tiket, anda akan diwajibkan untuk membayarnya. Namun, dalam hal pajak, biaya atau beban yang telah anda bayar kepada kami pada saat penerbitan Tiket dihapuskan atau dikurangi sehingga mereka tidak lagi berlaku untuk anda, atau jumlah yang lebih sedikit akan ditetapkan, anda akan berhak untuk mengklaim pengembalian uang.
Kecuali ditentukan lain dalam peraturan kami, Tarif hanya berlaku untuk rute yang diterbitkan. Apabila ada lebih dari satu kemungkinan rute dengan Tarif yang sama, penumpang dapat memilih rute sebelum penerbitan tiket. Apabila tidak ada rute yang dipilih, kami berhak untuk menentukan rute.
Tarif, pajak, biaya dan beban akan dibayar dalam mata uang negara di mana Tiket dikeluarkan, kecuali mata uang lain ditentukan oleh kami atau Agen Resmi kami pada atau sebelum waktu pembayaran dilakukan (misalnya, karena mata uang lokal mungkin tidak akan diterima). Kami dapat, atas kebijaksanaan kami, menerima pembayaran dalam mata uang lain dengan kurs yang sesuai dengan Peraturan Pemerintah kami.
Seluruh biaya tarif, pajak, jadwal penerbangan, rute-rute yang dikeluarkan dan layanan-layanan adalah benar pada saat dipublikasikan dan dapat berubah sewaktu-waktu dan dari waktu ke waktu tanpa ada pemberitahuan sebelumnya.
Pemesanan tempat duduk dikonfirmasi setelah pembayaran biaya perjalanan secara penuh diterima oleh Pengangkut.
Segera setelah bukti pemesanan (booking reference) diterbitkan, perubahan penerbangan tunduk pada syarat-syarat berikut ini:
Dalam waktu 24 (dua puluh empat) jam sebelum waktu keberangkatan penerbangan yang dijadwalkan, perubahan tidak diperbolehkan. Biaya untuk perubahan penerbangan di luar 24 (dua puluh empat) jam sebelum waktu keberangkatan penerbangan yang dijadwalkan ditetapkan dalam daftar biaya, dengan tunduk pada ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
Proses perubahan penerbangan dapat dilakukan oleh anda sendiri di kantor penjualan Tiket kami atau pada Agen resmi kami atau kontak center kami dengan persyaratan menunjukan kepada kami nama penumpang di Tiket, nomor Tiket dan nomor telepon pribadi anda yang aktif dan dapat diakses.
Biaya perjalanan harus dibayarkan secara penuh pada saat pemesanan dilakukan. Dalam hal biaya perjalanan belum dibayarkan secara penuh atas alasan apapun ketika pemesanan dilakukan, kami mencadangkan hak untuk membatalkan pemesanan sebelum check-in dan/atau tidak memperbolehkan anda untuk naik ke atas pesawat udara. Mohon diperhatikan bahwa kartu kredit yang digunakan untuk membeli Tiket anda harus diperlihatkan oleh pemegang kartu pada saat check-in untuk diverifikasi. Dalam hal Penumpang tidak dapat mematuhi ketentuan ini, kami mencadangkan hak untuk menolak boarding dan membatalkan Tiket dan kontrak pengangkutan.
Apabila Anda belum membayar tiket sebelum batas waktu yang ditentukan, seperti yang diberitahu oleh kami atau Agen resmi kami, kami dapat membatalkan pesanan anda.
Data pribadi yang diberikan kepada kami (termasuk namun tidak terbatas pada nama lengkap, alamat/hotel, nomor ponsel pribadi dan/atau email anda) dengan tujuan untuk: melakukan pemesanan, pembelian Tiket, memperoleh layanan tambahan, mengembangkan dan menyediakan jasa dan memfasilitasi imigrasi dan prosedur masuk yang dapat diberikan kepada lembaga pemerintah yang berwenang, yang dapat mengungkapkan data pribadi tersebut dengan instansi pemerintah lainnya. Hal ini berada di luar kendali kami. Untuk tujuan ini, anda memberi wewenang kepada kami untuk menyimpan dan menggunakan data tersebut dan mengirimkan ke kantor kami sendiri, Agen resmi kami, lembaga pemerintah, Pengangkut lain atau penyedia layanan yang disebutkan di atas.
Kami juga dapat mengawasi dan/atau merekam pembicaraan-pembicaraan yang anda lakukan dengan kami melalui telepon untuk memastikan tingkat pelayanan yang konsisten, mencegah/mendeteksi penipuan dan untuk tujuan-tujuan pelatihan.
Penumpang dengan difabilitas, kelumpuhan permanen atau sementara dan anak di bawah umur tanpa pendamping, harus menghubungi kami setidaknya 48 (empat puluh delapan) jam sebelumnya dengan rincian bantuan yang diperlukan dan dengan rincian alat bantu gerak yang diperlukan pada setiap pengangkutan. Apabila pemberitahuan tersebut diterima kurang dari 48 (empat puluh delapan) jam sebelum waktu keberangkatan yang dijadwalkan, kami akan melakukan semua upaya yang wajar untuk memberikan bantuan. Kami berhak untuk tidak mengangkut anak-anak tanpa pendamping, bayi, wanita hamil atau Penumpang sakit apabila pengaturan perjalanan bagi mereka belum dilakukan sebelum check-in.
Penumpang dengan ini setuju untuk mematuhi semua persyaratan dan ketentuan dalam hal pengaturan di awal untuk difabilitas dan penumpang lain yang membutuhkan bantuan khusus.
Bergantung pada ketersediaan, anda dapat membayar biaya untuk pemesanan tempat duduk di muka (ASR) sebelum waktu keberangkatan yang dijadwalkan. Mohon merujuk pada daftar biaya untuk ASR. Ketika ASR dibeli, kami mencadangkan hak kami untuk menentukan atau menetapkan kembali tempat duduk pada setiap saat, bahkan setelah naik ke atas pesawat udara. Hal ini mungkin diperlukan untuk alasan operasional, keamanan dan keselamatan. Kami tidak menjamin setiap penetapan kembali tempat duduk, apakah tempat duduk tersebut di lorong (aisle), jendela, baris ke luar, atau yang lainnya. Kami akan, bagaimanapun juga, melakukan upaya-upaya yang sepatutnya untuk menghormati penyerahan tempat duduk yang telah dibayarkan.
Apabila pada setiap saat setelah pembelian ASR berhasil dan jadwal kami berubah, diakhiri, ditunda atau digabungkan karena keadaan-keadaan yang menurut kami secara beralasan berada di luar kendali kami atau untuk alasan komersial atau alasan keselamatan, kami akan, berdasarkan pilihan kami:
Pilihan-pilihan yang diuraikan pada ketentuan ASR ini merupakan satu-satunya upaya atau upaya ekslusif yang tersedia bagi anda dan kami tidak memiliki tanggung jawab lebih lanjut terhadap anda.
Perhentian diperkenankan pada Tempat-tempat Pemberhentian yang Disepakati dengan tunduk pada syarat-syarat yang ditetapkan Pemerintah dan Peraturan Pengangkut.
Kami mencadangkan hak untuk dapat menolak mengangkut anda atau Bagasi anda apabila kami telah memberitahu anda secara tertulis bahwa kami akan tidak akan membawa anda pada penerbangan kami, setelah tanggal pemberitahuan tersebut. Dalam hal ini, anda berhak atas pengembalian uang Tiket. Kami juga dapat menolak untuk mengangkut anda atau bagasi anda apabila satu atau lebih dari hal berikut terjadi atau kami secara wajar meyakini bahwa hal tersebut dapat terjadi:
Pengangkutan tahanan dan/atau orang yang disertai oleh aparat penegak hukum yang berwenang sesuai dengan pengaturan sebelumnya dengan kami dan harus sesuai dengan hukum dan peraturan yang berlaku.
Anda dapat membawa beberapa Bagasi secara gratis, sesuai dengan ketentuan dan pembatasan, yang tersedia dari kami atau Agen Resmi kami berdasarkan permintaan anda.
Anda akan diminta untuk membayar biaya untuk pengangkutan Bagasi yang melebihi penyediaan Bagasi gratis. Tarif kelebihan ini tersedia dari kami berdasarkan permintaan.
Untuk alasan keselamatan dan keamanan kami dapat meminta anda untuk mengizinkan penggeledahan dan pemindaian orang dan penggeledahan, pemindaian atau penyinaran X-ray terhadap bagasi anda. Apabila anda tidak hadir, bagasi anda dapat digeledah dalam ketidakhadiran anda untuk menentukan apakah anda berada dalam kepemilikan atau apakah bagasi anda berisi barang yang dijelaskan sesuai Pasal 8.3.1 atau senjata api, amunisi atau senjata yang belum diberitahukan kepada kami sesuai dengan Pasal 8.3.2 atau 8.3.3.
Apabila anda tidak bersedia memenuhi permintaan tersebut kami dapat menolak untuk mengangkut anda dan bagasi anda. Dalam hal pencarian atau pemindaian menyebabkan kerusakan pada bagasi Anda, atau sinar X-ray atau pemindaian menyebabkan kerusakan bagasi anda, maka kami tidak akan bertanggung jawab atas kerusakan tersebut kecuali karena kesalahan atau kelalaian kami. Berdasarkan peraturan keselamatan, penumpang disarankan untuk tidak menerima paket dari penumpang yang tidak dikenal.
Tas plastik harus ditunjukkan secara terpisah pada saat pemeriksaan. Anda dapat saja diharuskan untuk membuang cairan-cairan yang tidak memenuhi persyaratan di atas.
Kami berhak, atas kebijaksanaa mutlak kami, menolak untuk membawa hewan apapun. Apabila kami setuju untuk mengangkut hewan, pengangkutan tersebut akan dilakukan sesuai dengan keadaan seperti berikut:
Tanaman hidup yang dibawa penumpang akan dimasukkan sebagai bagasi gratis (FBA). Apabila berat total bagasi penumpang (termasuk bawaan bagasi tanaman hidup) melebihi FBA, kami dapat mengenakan kelebihan biaya bagasi sesuai ketentuan berlaku. Setelah check-in, penumpang harus menunjukan persetujuan atau izin dari kantor kesehatan bandar udara untuk bawaan bagasi tanaman hidup.
Penumpang harus menyediakan wadah tersendiri untuk tanaman hidup yang dibawa. Tanaman tidak disimpan dalam wadah keramik, kaca, porcelain, atau material rapuh/pecah belah lainnya. Tanaman dapat ditanam pada wadah plastik maupun karet. Plastik atau kotak penyimpanan harus dilindungi oleh kemasan kayu dengan dimensi maksimal 78cm x 58cm x 58cm. Semua tanaman hidup yang diterima dalam pengangkutan harus dikemas dengan baik dalam wadah anti bocor, untuk menghindari kebocoran tanah atau air dalam kompartemen kargo pesawat.
Kami tidak menerima pembawaan tanaman hidup di dalam kabin penumpang. Hand bouquet dapat dibawa dan harus diletakkan di dalam bagasi kabin. Penambahan bagasi kabin/tas/hand bouquet lainnya tidak diizinkan dibawa ke dalam kabin penumpang.
Kami tidak akan bertanggung jawab atas, atau memiliki kewajiban sehubungan dengan barang yang diambil dari Bagasi anda oleh petugas keamanan bandara yang bertindak sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Apabila kami tidak dapat memberikan kursi yang sebelumnya telah dikonfirmasi, kami akan memberikan kompensasi kepada penumpang yang terkena dampak sesuai dengan hukum yang berlaku dan kebijakan kami.
Apabila kami membatalkan penerbangan, gagal mengoperasikan penerbangan secara wajar sesuai dengan jadwal, gagal mengangkut di tempat tujuan anda atau pemberhentian sementara, atau menyebabkan anda tertinggal penerbangan selanjutnya yang telah anda pesan, biaya pengembalian uang adalah sebagai berikut:
WAKTU | Kelas J / C / D / I/Y |
Kelas B / M / K |
Kelas N / Q / T |
Kelas V / S / H |
Kelas L |
---|---|---|---|---|---|
≥ 72 Jam sebelum penerbangan | 10% dari tarif dasar | 25% dari tarif dasar | 25% dari tarif dasar | 25% dari tarif dasar | 25% dari tarif dasar |
24 - < 72 Jam sebelum penerbangan | 10% dari tarif dasar | 25% dari tarif dasar | 35% dari tarif dasar | 50% dari tarif dasar | 50% dari tarif dasar |
2 - < 24 Jam sebelum penerbangan | 20% dari tarif dasar | 30% dari tarif dasar | 50% dari tarif dasar | 60% dari tarif dasar | 70% dari tarif dasar |
< 2 Jam sebelum penerbangan | 30% dari tarif dasar | 35% dari tarif dasar | 60% dari tarif dasar | 70% dari tarif dasar | 80% dari tarif dasar |
*) ketentuan di atas sewaktu-waktu dapat berubah sesuai aturan yang berlaku dan kebijakan kami
Apabila pembelian Tiket anda dilakukan dalam bentuk tunai, kami akan berupaya untuk mengembalikan biaya dalam jangka waktu 15 (lima belas) hari kerja setelah pengajuan permohonan pengembalian biaya. Apabila pembelian dilakukan dengan kartu kredit atau kartu debit, pengembalian biaya akan dilakukan dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari setelah pengajuan permohonan anda.
Seluruh pengembalian biaya tunduk pada hukum, aturan-aturan dan peraturan-peraturan atau perintah-perintah dari Pemerintah di negara dimana Tiket dibeli dan di negara dimana pengembalian biaya dilakukan. Dengan tunduk pada ketentuan yang sebelumnya, pengembalian biaya biasanya dilakukan dalam mata uang dimana Tiket dibayarkan namun dapat saja dilakukan dalam mata uang lainnya sesuai dengan Peraturan kami.
Pembayaran Kembali secara sukarela akan dilakukan hanya oleh pengangkut yang menerbitkan tiket atau oleh Agen resmi kami.
Apabila menurut pendapat kami secara patut, anda berperilaku sbb:
Kami dapat mengambil tindakan yang kami anggap perlu untuk mencegah keberlanjutan dari tingkah laku tersebut termasuk menahan anda. Anda dapat diturunkan dan ditolak untuk pengangkutan selanjutnya di tempat mana pun dan dapat dituntut atas pelanggaran yang dilakukan di atas pesawat udara.
Apabila sebagai akibat dari tingkah laku anda kami memutuskan, dalam pelaksanaan kebijakan kami yang sepatutnya, untuk mengalihkan pesawat udara untuk menurunkan anda, maka anda akan bertanggung jawab untuk seluruh biaya dalam bentuk apa pun yang kami pikul sebagai akibat dari atau yang timbul dari pengalihan tersebut dan seluruh kerugian yang diderita atau dipikul oleh para agen, karyawan, kontraktor independen kami, penumpang dan setiap pihak ketiga berkenaan dengan kematian, luka-luka, kerugian atau keterlambatan terhadap para penumpang lainnya atau terhadap harta benda, yang timbul dari kelakuan buruk anda.
Untuk alasan-alasan hukum dan keselamatan, kami dapat melarang atau membatasi penggunaan di atas pesawat udara; seluruh perangkat elektronik, termasuk namun tidak terbatas pada telepon genggam atau selular, laptop/computer/tablet, alat perekam portabel, MP3/MP4, pemutar kaset dan CD player, permainan elektronik, produk laser atau alat pemancar, termasuk mainan yang dikendalikan melalui radio dan walkie-talkie. Anda dilarang menggunakan benda-benda ini ketika kami memberitahukan kepada anda bahwa benda-benda tersebut tidak diperbolehkan untuk digunakan. Apabila anda tidak mematuhinya, kami dapat mengambil serta menahan perangkat elektronik tersebut sampai penerbangan anda berakhir atau sampai waktu lainnya yang kami anggap tepat. Penggunaan alat bantu dengar dan alat pacu jantung diperbolehkan.
Pengangkutan kami lakukan dan Pengangkut lainnya di bawah satu Tiket atau Tiket Terusan dianggap sebagai satu kesatuan operasi tunggal untuk tujuan Konvensi. Namun, anda harus juga tetap memperhatikan Pasal 15 Persyaratan Pengangkutan ini.
Tanggung jawab kami untuk pengangkutan Penumpang serta Bagasi diatur oleh Konvensi dalam hal pengangkutan udara internasional dan oleh hukum nasional yang berlaku dalam hal pengangkutan udara dalam negeri.
Tanggung jawab setiap Pengangkut yang terlibat dalam perjalanan anda akan ditentukan oleh persyaratan pengangkutan masing-masing Pengangkut yang nyata. Ketentuan mengenai tanggung jawab kami adalah sebagai berikut:
Tanggung jawab kami kepada Penumpang dimulai sejak Penumpang meninggalkan ruang tunggu bandar udara menuju pesawat udara sampai dengan Penumpang memasuki terminal kedatangan di bandar udara tujuan.
Tanggung jawab kami terhadap Bagasi Tercatat dimulai sejak Pengangkut menerima Bagasi Tercatat pada saat pelaporan (check-in) sampai dengan diterimanya Bagasi Tercatat oleh Penumpang.
Pemberitahuan dalam hubungannya dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 77 Tahun 2011 sebagaimana yang diubah dari waktu ke waktu: Apabila perjalanan anda adalah Pengangkutan Domestik atau pengangkutan yang bukan merupakan Pengangkutan Internasional untuk tujuan Konvensi, maka ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan (beserta seluruh peraturan pelaksanaannya) berlaku terhadap pengangkutan anda dan dengan batasan tanggung jawab terhadap meninggal dunia, cacat tetap atau luka-luka termasuk kehilangan atau rusak Bagasi, termasuk keterlambatan.
Penumpang dalam perjalanan yang melibatkan tujuan akhir atau perhentian di negara selain daripada negara keberangkatan diberitahukan bahwa traktat internasional yang dikenal sebagai Konvensi Warsawa atau Konvensi Montreal dapat berlaku terhadap perjalanan anda dan Konvensi-Konvensi ini mengatur dan dapat membatasi tanggung jawab kami untuk kematian atau luka-luka badan, untuk kerugian atau kerusakan terhadap bagasi dan untuk keterlambatan.
Penerimaan Bagasi oleh pembawa Bagasi Tercatat tanpa keluhan pada saat penyerahan akan menjadi bukti yang cukup bahwa Bagasi telah diserahkan dalam kondisi baik dan sesuai dengan Persyaratan Pengangkutan, kecuali apabila anda membuktikan sebaliknya.
Untuk Penerbangan Internasional: Apabila anda hendak mengajukan tuntutan atau gugatan sehubungan dengan kerusakan Bagasi Tercatat, anda harus menyampaikan pemberitahuan kepada kami segera setelah anda menemukan kerusakan, dimana, dalam keadaan apa pun, tidak lebih dari 7 (tujuh) hari sejak diterimanya Bagasi. Apabila anda hendak mengajukan tuntutan atau gugatan sehubungan dengan keterlambatan Bagasi Tercatat, anda harus menyampaikan pemberitahuan kepada kami dalam waktu 21 (dua puluh satu) hari sejak tanggal Bagasi Tercatat telah ditempatkan untuk dapat anda gunakan. Bagasi anda akan dianggap hilang apabila setelah 14 (empat belas) hari sejak tanggal Bagasi telah seharusnya diserahkan kepada anda, Bagasi tersebut masih belum ditemukan. Untuk mengklaim Bagasi hilang, anda wajib menyampaikannya dalam bentuk tertulis dan dikirimkan kepada kami 14 (empat belas) hari sejak tanggal kedatangan Bagasi telah lewat. Apabila anda tidak menyampaikan kepada kami secara tertulis dalam rentang waktu sebagaimana disebutkan di atas, tidak ada gugatan terhadap kami.
Untuk Penerbangan Dalam Negeri: Apabila anda hendak mengajukan tuntutan sehubungan dengan kerusakan Bagasi Tercatat, Klaim atas keterlambatan atau tidak diterimanya Bagasi Tercatat anda wajib disampaikan pada saat Bagasi Tercatat diambil oleh anda. Klaim keterlambatan atau tidak diterimanya Bagasi Tercatat wajib disampaikan pada saat seharusnya Bagasi Tercatat diambil oleh anda. Bagasi anda akan dianggap hilang apabila setelah 14 (empat belas) hari sejak tanggal Bagasi telah seharusnya diserahkan kepada anda, namun Bagasi tersebut masih belum ditemukan. Untuk mengklaim Bagasi hilang, anda wajib menyampaikannya dalam bentuk tertulis dan disampaikan kepada kami 14 (empat belas) hari sejak tanggal kedatangan Bagasi telah lewat.
Setiap hak yang mungkin anda miliki atas kompensasi untuk kerugian apa pun akan dihapuskan apabila gugatan tidak diajukan terhadap kami dalam jangka waktu 2 (dua) tahun dari tanggal kedatangan di tempat tujuan atau dari tanggal dimana pesawat udara seharusnya tiba, atau dari tanggal dimana pengangkutan berhenti. Cara perhitungan batas waktu akan ditentukan menurut hukum dari pengadilan yang berwenang untuk mengadili persoalan ini.
Tidak seorang pun dari agen-agen, karyawan-karyawan maupun perwakilan-perwakilan kami berwenang untuk mengubah, memodifikasi atau melepas ketentuan apa pun dari Persyaratan Pengangkutan ini.
Pengangkutan anda dan Bagasi anda akan diatur sesuai dengan peraturan dan ketentuan lainnya yang berlaku pada waktu atau yang telah kami terapkan. Peraturan dan persyaratan penting ini dapat diubah waktu ke waktu, dan terkait dengan, antara lain:
Peraturan mengenai hal ini tersedia dari kami berdasarkan permintaan